15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kirimkan karya

Kirim

HMJ PAI UIN WALISONGO

Labels

Hasil Kajian Interpretasi dan Impelementasi Kampus Merdeka UIN Walisongo


dok. Divisi Pendidikan dan Penalaran

 Slogan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” merupakan salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebuayaan, Nadiem Makariem. Slogan ini mengedepankan empat aspek penting dalam proses terwujudnya kampus merdeka, yaitu :

1. Pembukaan program studi baru sesuai dengan permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta;

2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;

3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berdasarkan Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

4. Hak Belajar tiga semester di luar Program Studi berdasarkan Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Selain keempat aspek penting tersebut, program kampus merdeka juga memiliki landasan hukum tambahan yakni, Permendikbud No. 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi. Kebijakan kampus merdeka ini turut dicanangkan di UIN Walisongo Semarang dengan alasan kampus merdeka merupakan wujud pembelajaran yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Kultur belajar semacam ini dituntut dan diperlukan mengingat mahasiswa harus mampu menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Artinya kompetensi mahasiswa harus disiapkan sedini mungkin untuk lebih tanggap terhadap kebutuhan zaman dimana link and macth mutlak diperlukan tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja, tetapi juga dengan masa depan yang terus berubah secara cepat.

Berbicara mengenai kebijakan kampus merdeka, ada dua syarat umum yang harus dipenuhi mahasiswa, seperti mahasiswa tersebut berasal dari program studi yang terakreditasi dan mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti. Banyak sekali bentuk kegiatan pembelajaran merdeka belajar yang bisa diikuti oleh mahasiswa, seperti magang/praktik kerja, menjalankan proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan wirausaha, studi independen, dan proyek kemanusiaan.

Prinsip penilaian yang akan dilakukan dalam pelaksanaan kebijakan program “Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi” mengacu pada lima prinsip sesuai SNPT yaitu edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Sedangkan beberapa aspek yang dinilai dalam program ini setidaknya meliputi kehadiran saat pembekalan dan pelaksanaan, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, sikap, kemampuan melaksanakan tugas, dan kemampuan membuat laporan.

Penilaian yang diambil dalam proses kegiatan dilakukan dengan cara mengobservasi kepribadian dan sosial mahasiswa sebagai teknik utama. Sedangkan, penilaian hasil yang dilaksanakan pada akhir program dinilai melalui laporan yang dibuat oleh mahasiswa. Penilaian ini dilakukan oleh pendamping dari pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan yang diambil oleh mahasiswa dan dosen pendamping.

Dalam kebijakan kampus merdeka, terjadi pergeseran makna SKS sebagai “jam kegiatan” bukan “jam belajar”. Kewajiban SKS yang diambil oleh mahasiswa di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan. Mengenai nilai pada Kartu Hasil Semester (KHS) akan dikonversi dari kegiatan merdeka belajar. Kegiatan merdeka belajar selama 6 bulan disetarakan dengan 20 SKS. 20 SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam kompetensi keras (hard skills), maupun kompetensi halus (soft skills) sesuai dengan capaian pembelajaran yang diinginkan.

Setiap kegiatan merdeka belajar di luar prodi dibimbing oleh seorang dosen untuk memastikan kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa sesuai dengan capaian pembelajaran yang diharapkan. Fungsi dosen pembimbing yakni mengarahkan mahasiswa sejak awal sampai presentasi laporan akhir. Dengan demikian, outputnya jelas dan terstandar.

Penulis : Azka Nurfadila (Kominfo HMJ PAI 2021)


Related Posts

Related Posts