15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kirimkan karya

Kirim

HMJ PAI UIN WALISONGO

Labels

Pengertian Ilmu Faroid dan Tirkah

dok. Freepik


Penulis : Muhammad Najwa Maulana (HMJ PAI Angkatan 2020)


Ilmu faroid mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, akan tetapi bagi kalangan santri ilmu faroid terdengar begitu akrab. Wajar saja, sebab ilmu faroid memang diajarkan hampir di setiap pondok pesantren terlebih lagi pondok pesantren salaf. Lalu sebenarnya apa ilmu faroid itu?.

علم الفرائض هو فقه الموارث وعلم الحساب المواصل لمعرفة ما يخص كل ذى حق من التركة

“Ilmu Faroid adalah gabungan fikih warisan dengan ilmu hitungan yang digunakan untuk mengetahui bagian yang diperoleh ahli waris dari harta tirkah.”

Pengarang ilmu faroid yaitu Allah SWT, ada yang mengatakan yang mengarang ilmu faroid adalah ahli ijtihad. Permasalahan dalam ilmu faroid adalah mencari keputusan berapa yang akan diperoleh oleh masing-masing ahli waris. Hukum mempelajari ilmu faroid adalah wajib ‘ain ketika tidak ada satu orangpun yang mempelajarinya dan menjadi wajib kifayah ketika sudah ada yang mempelajarinya.  Tujuan ilmu faroid adalah menyampaikan hak-hak para ahli waris. Adapun sumber-sumber yang digunakan dalam ilmu faroid adalah Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, ijma’ dan qiyas.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai ilmu faroid, ada baiknya kita ketahui lebih dahulu apa itu tirkah?

التركة هي المال الذى تركه الميت لايوهب ولايوقف

“Tirkah adalah harta peninggalan mayit yang tidak boleh dihibahkan dan diwakafkan.”

Harta tirkah tidak boleh dihibahkan dan diwakafkan karena ada hak-hak yang akan diambilkan dari harta tirkah tersebut. Berikut adalah hak-hak yang akan diambilkan dari harta tirkah:

1.      Hak yang berhubungan dengan harta tirkah itu sendiri, seperti menebus harta tirkah yang digadaikan atau untuk membayar denda melukai yang dilakukan oleh mayit saat masih hidup dahulu.

2.      Hak yang berhubungan dengan biaya merawat jenazah harus dilakukan dengan baik, artinya tidak boleh terlalu hemat dan tidak pula berlebihan. Hal-hal yang termasuk biaya merawat jenazah antara lain: membeli seperangkat pemularasan (kafan, wangi-wangian, alat memandikan jenazah, biaya memandikan, menguburkan, dll.).

3.      Hak yang berhubungan dengan melunasi hutang-hutang mayit. Dalam melunasi hutang harus didahulukan melunasi hutang kepada Allah seperti (hutang zakat jual beli atau zakat tanaman) daripada hutang kepada sesama manusia.

4.      Hak yang berhubungan dengan melaksanakan wasiat mayit apabila wasiat tersebut tidak melebihi sepertiga harta tinggalan mayit.

Catatan

 Berdasarkan firman Allah:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصٰى بِهاَ اَوْدَيْنٍ

Lafal “او” pada firman Allah di atas berfaedah للاءباحة artinya dalam melaksanakan wasiat itu boleh didahulukan daripada melunasi hutang atau sebaliknya, melunasi hutang boleh didahulukan dengan mengakhirkan melaksanakan wasiat. Hal ini dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi.

5.      Hak yang berhubungan dengan membagi warisan yang ditinggalkan oleh mayit.

Related Posts

Related Posts