15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kirimkan karya

Kirim

HMJ PAI UIN WALISONGO

Labels

"ISLAMIC ID": Inovasi Digital Berbasis Field Trip sebagai Solusi Pengembangan Literasi guna Mewujudkan Pemuda Ulum Albab dalam Sejarah Islam Nusantara

 

Dok. Freepik


        Dilansir dari dpk bantenprov. go.id (2020), menurut Nijmah menyatakan banyak umat Islam cenderung tidak memperhatikan tradisi literasi mengenai sejarahnya sendiri. pada kenyataannya hal tersebut tidak dapat dipungkiri karena modernisasi telah melunturkan tradisi Islam baik di daerah pedesaan maupun perkotaan. Dilansir dari JurnalIslam.com Emma & Isa  (2022) menyatakan bahwa orientasi masyarakat perkotaan dan industri lebih condong ke materialisme, realistis dan rasional. Dengan demikian budaya literasi dalam Islam hilang secara perlahan dan generasi muda akan gampang terbawa arus modernisasi liar yang berpotensi melanggar norma atau nilai keislaman.
        Terbentuknya gerakan pemuda hijrah di Bandung yang didirikan pada tahun 2015 oleh Ustadz Tengku Hannan Attaki merupakan salah satu solusi terdahulu untuk mewadahi pemuda dalam belajar agama Islam. Namun, gerakan ini belum secara komprehensif mengedukasi terkait literasi sejarah Islam ataupun kebudayaan Islam & Indonesia. Melihat kondisi ini terjadi pada era digital dan menurut Kominfo (2021) pengguna internet di Indonesia meningkat 11% yaitu dari jumlah 175,4 juta menjadi 202,6 juta pengguna. Oleh karenanya sangat perlu diciptakan aplikasi literasi digital berbasis Field trip seperti ISLAMIC ID  yang penulis tuangkan dalam gagasan esai saat ini.
        ISLAMIC ID hadir sebagai solusi visioner dan efektif untuk mengatasi permasalahan rendahnya tingkat literasi pemuda, terlebih lagi mengenai sejarah Islam seperti halnya yang telah dipaparkan pada latar belakang sebelumnya. ISLAMIC ID adalah aplikasi yang dikelola pemuda generasi Z dan memiliki tugas utama sebagai alat metode pengembangan literasi melalui  dari edukasi perkembangan sejarah Islam, peninggalan sejarah Islam, sampai Field Trip sejarah Islam sebagai kegiatan unggulan aplikasi ISLAMIC ID bagi kalangan pemuda sebagai mini riset.
        ISLAMIC ID yang hadis sebagai jawaban digitalisasi diwujudkan dalam bentuk aplikasi agar tidak monoton dan mempermudah dalam penggunaannya untuk berbagai kalangan terutama generasi muda. Hal ini sebagai pendorong sekaligus fasilitator perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menurut data BPS rumah tangga yang menggunakan internet sebanyak 78,18% pada tahun 2020.
        Penggunaan aplikasi ISLAMIC ID dimulai dengan registrasi menggunakan email. Untuk langkah selanjutnya yaitu terdapat lima fitur dalam aplikasi ini yang mengulas sejarah literasi Islam di Indonesia. Fitur pertama, mengulas terkait sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Fitur kedua, profil dan peranan ulama dalam menyusun syariat Islam, selain itu di dalamnya juga membahas karya-karya fenomenal dari masing-masing ulama nusantara. Fitur ketiga, field trip  yaitu fitur unggulan yang didalamnya berisi kegiatan observasi serta analisis pada objek sejarah (peninggalan) Islam secara langsung dan gratis. Jeda kegiatan ini diadakan pada periode 3 bulan sekali dalam setiap provinsi dari sabang sampai merauke secara berurutan. Pada kegiatan awal jumlah partisipan dibatasi  (± 100) pemuda dan asal provinsi partisipan harus sesuai dimana kegiatan tersebut diselenggarakan, namun pada perkembangan aplikasi nantinya jumlah partisipan diperbanyak dan diperbolehkan mengikuti field trip di setiap provinsi di Indonesia. Hal sebagai metode pengembanga literasi, sekaligus langkah intruksional yang diberikan aplikasi sebagai challenge bagi penggunanya, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah disediakan dan solusi yang terkumpul dapat dijadikan langkah untuk mengembangkan objek sejarah Islam di Indonesia. Fitur keempat, fitur ini memberikan informasi terkait peranan pemuda dalam pengembangan wisata sejarah Islam, yang mana secara implisit merupakan hasil dari metode pengembangan literasi oleh aplikasi ISLAMIC ID. Fitur kelima, kontak kami sebagai sarana pengembangan aplikasi melalui saran dan masukan dari publik atau pengguna.


Penulis: Khairil Anam (Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura)

Related Posts

Related Posts